Rabu, 14 Desember 2011
III. ADMINISTRASI DOKUMEN PL
8. penetapan penyedia barang/jasa;
Setelah diperoleh hasil negosiasi, pejabat pengadaan membuat surat usulan penyedia barang/jasa untuk kegiatan pengadaan yang sedang dilaksanakan, yang berisi permohonan persetujuan PPK atas hasil negosiasi teknis dan harga dan permohonan persetujuan calon penyedia barang/jasa.
Selanjutnya PPK dapat menyetujui usulan dari pejabat pengadaan dengan pertimbangan penawaran teknis dan harga serta waktu pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan. Persetujuan PPK terhadap usulan pejabat pengadaan dituangkan dalam Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa yang berisi Persetujuan Hasil Negosiasi Teknis dan Harga serta Penetapan Penyedia Barang/Jasa untuk kegiatan yang akan dilaksanakan.
9. Pengumuman
Pengumuman hasil Pelaksanaan Penunjukan Langsung dapat ditempel pada papan pengumuman.
Pengumuman Penetapan penyedia barang/jasa PL; meskipun pesertanya hanya 1 (satu) calon penyedia barang/jasa dan tidak ada masa sanggah dalam PL, namun masyarakat dapat menyampaikan pengaduan apabila dalam proses penunjukan langsung dipandang tidak transparan, tidak adil dan terdapat indikasi KKN (Keppres 80/2003 – Lampiran I BAB II. A. 4.). Sehingga tahapan pengumuman ini tetap harus dilakukan karena bagaimana masyarakat bisa mengetahui hasil penetapan PL bila hasilnya tidak diumumkan?
10. penunjukan penyedia barang/jasa
Setelah diumumkan, PPK dapat segera menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang (SPPB) yang ditujukan kepada peserta PL dan disertai dengan Surat Keputusan PPK tentang Penunjukan Penyedia Barang/Jasa PL sebagai dasar SPPB yang dikirimkan kepada penyadia jasa.
11. penandatanganan kontrak.
Dalam MDPN (Master Dokumen Pengadaan Nasional) tahun 2007 yang dikeluarkan oleh Bapenas, diberikan contoh/ketentuan bahwa jika nilai pengadaan di atas Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Jika SP (Surat Pesanan) digunakan maka Surat Perjanjian, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dan Surat Jaminan Pelaksanaan tidak berlaku dan bukan merupakan bagian dari Dokumen Pemilihan.
Jadi untuk kontrak PL cukup hanya dengan Surat Pesanan saja sudah cukup, apabila menggunakan contoh yang diberikan oleh Bapenas.
III. ADMINISTRASI DOKUMEN PL
Dari penjelasan pada bagian sebelumnya di atas dapat diinventarisir kegiatan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan Penunjukan Langsung (PL) beserta kelengkapan administrasinya adalah sebagai berikut:
No; Acara; Administrasi; (No Surat)
1 Rapat Persiapan; Surat Undangan Rapat; (01/PPK)
Setelah diperoleh hasil negosiasi, pejabat pengadaan membuat surat usulan penyedia barang/jasa untuk kegiatan pengadaan yang sedang dilaksanakan, yang berisi permohonan persetujuan PPK atas hasil negosiasi teknis dan harga dan permohonan persetujuan calon penyedia barang/jasa.
Selanjutnya PPK dapat menyetujui usulan dari pejabat pengadaan dengan pertimbangan penawaran teknis dan harga serta waktu pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan. Persetujuan PPK terhadap usulan pejabat pengadaan dituangkan dalam Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa yang berisi Persetujuan Hasil Negosiasi Teknis dan Harga serta Penetapan Penyedia Barang/Jasa untuk kegiatan yang akan dilaksanakan.
9. Pengumuman
Pengumuman hasil Pelaksanaan Penunjukan Langsung dapat ditempel pada papan pengumuman.
Pengumuman Penetapan penyedia barang/jasa PL; meskipun pesertanya hanya 1 (satu) calon penyedia barang/jasa dan tidak ada masa sanggah dalam PL, namun masyarakat dapat menyampaikan pengaduan apabila dalam proses penunjukan langsung dipandang tidak transparan, tidak adil dan terdapat indikasi KKN (Keppres 80/2003 – Lampiran I BAB II. A. 4.). Sehingga tahapan pengumuman ini tetap harus dilakukan karena bagaimana masyarakat bisa mengetahui hasil penetapan PL bila hasilnya tidak diumumkan?
10. penunjukan penyedia barang/jasa
Setelah diumumkan, PPK dapat segera menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang (SPPB) yang ditujukan kepada peserta PL dan disertai dengan Surat Keputusan PPK tentang Penunjukan Penyedia Barang/Jasa PL sebagai dasar SPPB yang dikirimkan kepada penyadia jasa.
11. penandatanganan kontrak.
Dalam MDPN (Master Dokumen Pengadaan Nasional) tahun 2007 yang dikeluarkan oleh Bapenas, diberikan contoh/ketentuan bahwa jika nilai pengadaan di atas Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Jika SP (Surat Pesanan) digunakan maka Surat Perjanjian, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dan Surat Jaminan Pelaksanaan tidak berlaku dan bukan merupakan bagian dari Dokumen Pemilihan.
Jadi untuk kontrak PL cukup hanya dengan Surat Pesanan saja sudah cukup, apabila menggunakan contoh yang diberikan oleh Bapenas.
III. ADMINISTRASI DOKUMEN PL
Dari penjelasan pada bagian sebelumnya di atas dapat diinventarisir kegiatan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan Penunjukan Langsung (PL) beserta kelengkapan administrasinya adalah sebagai berikut:
No; Acara; Administrasi; (No Surat)
1 Rapat Persiapan; Surat Undangan Rapat; (01/PPK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar